Baleg akan Bentuk Panja RUU Perkawinan

20-08-2019 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto Foto : Oji/mr

 

Badan Legislasi DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan. Panja nantinya akan membahas hasil putusan MK terkait pengaturan batas usia perkawinan.  

 

"Menyikapi fakta dan data perkawinan anak di Indonesia yang disampaikan pengusul dan koalisi perempuan terhadap perkawinan anak. Maka pembentukan Panja untuk melakukan perubahan terhadap UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 merupakan hal yang urgen," ungkap Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto saat memimpin rapat di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

 

Perubahan UU Perkawinan ini juga untuk memenuhi putusan MK terhadap pengaturan batas minimal usia perkawinan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2). Batas usia anak laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun dinilai diskriminasi dan bertentangan dangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  tahun 1945, khususnya pasal 27 dan hak asasi manusia khususnya hak anak.

 

"Perubahan hanyak dilakukan pada pasal  7 tentang batas minimal usia perkawinan karena dinilai ada diskrimininasi batas antara usia anak laki-laki dan perempuan. Ini akan menjadi perhatian dalam pembahasan Panja nantinya,"jelasnya.

 

Terakhir, lanjutnya, karena Indonesia memiliki ragam budaya dan sosial yang berbeda maka dalam RUU akan dibuat suatu  dispensasi. "Dispensasi merupakan pintu untuk mengatasi bila ada persolan yang spesifik, sehingga perlu ada instrumen lain yang perlu dibuat dalam penjelasan UU misalnya masalah sosialisasi,pendidikan perkawinan yang perlu dipertegas," tutupnya. 

 

Ditempat yang sama Anggota Komisi XI DPR RI Eva Kusuma Sundari sekaligus pengusul dari perubahan UU Perkawinan mengatakan, landasan dasar perubahan adalah menindaklanjuti putusan MK untuk segera merevisi ketentuan batasan usia perkawinan karna bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Pendidikan Nasional dan Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya hak anak.

 

"Indonesia merupakan negara dengan jumlah  perkawinan anak tertinggi di Asean. Ketika ada perintah MK untuk menaiki batas usia perkawinan kita harus proaktif untuk melindungi hak anak,"tegasnya, seraya mengatakan perubahan akan berdampak signifikan terhadap perkawinana anak muali dari kurikulum, aturan dalam KUA hingga pemahaman masyarakat.(rnm/si)

BERITA TERKAIT
Legislator Dorong RUU Pelindungan Pekerja Migran, Sebagai Tanggung Jawab Negara
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, berharap penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No....
Baleg Susun RUU untuk PMI dengan Keahlian Tertentu
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa revisi UU tentang Perubahan Ketiga...
DPR Bahas Revisi UU Demi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
31-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga...
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...